Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Buruh, Begini Kondisi Makam Marsinah Sosok Pejuang Hak Buruh yang Terbunuh Saat Masa Orde Baru

Mayday atau hari buruh yang diperingati 1 Mei di Indonesia seolah mengingatkan pada Marsinah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Buruh, Begini Kondisi Makam Marsinah Sosok Pejuang Hak Buruh yang Terbunuh Saat Masa Orde Baru
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat kunjungi makam Marsinah 

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250.

Marsinah menjadi salah satu buruh yang aktif dalam aksi unjuk rasa ini.

Mulai dari rapat pembahasan rencana unjuk rasa sampai pada aksi unjuk rasa sendiri.

Baca: Sama-sama Terseret Kasus Korupsi, Bandingkan Gaya Mewah Bupati Cantik Talaud dan Rita Widyasari

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja dan mogok total bekerja pada 4 Mei 1993.

Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah karyawan sesuai dengan imbauan pemerintah.

Sampai tanggal 5 Mei, Marsinah masih aktif bersama teman-temannya dalam kegiatan unjuk rasa dan berbagai macam kegiatan perundingan.

Bahkan ia menjadi satu dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Usut kasus Marsinah (Kompas.com)
Usut kasus Marsinah (Kompas.com) ()
Berita Rekomendasi

Barulah mulai tanggal 6 Mei, keberadaan Marsinah tidak diketahui, sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada 8 Mei 1993.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Marsinah.

Meski ada beberapa pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetap saja masih ada keganjilan yang sepertinya masih disembunyikan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah ditangkap secara diam-diam dan dijatuhi hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi, dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Putusan MA tersebut tentunya menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak.

Hal ini justru membuat orang-orang berspekulasi jika penyelidikan kasus ini hanyalah rekayasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas