Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 1.536 Jemaah Lunasi BPIH 2019
Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji dengan kategori enam kelompok berikut:
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNES.COM, JAKARTA -- Memasuku hari pertama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada Selasa (30/4), tercatat sampai penutupan sore kemarin, 1.536 jemaah melakukan pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, mengatakan, 1.536 jemaah tersebut terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD.
“Hingga sore ini, ada 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji," terang Muhajirin di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019.
Saat itu, terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April – 10 Mei 2019.
Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji dengan kategori enam kelompok berikut:
Baca: Setelah Avengers: Endgame, Inilah 6 Film Marvel yang Sedang Dipersiapkan Selanjutnya
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif, berharap jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya.
Pada tahap II ini, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan, yang mana mereka baru mendapat kesempatan berangkat ketika sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.
“Sampai sore ini, sudah ada 314 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan,” ujar Khanif.