Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding

KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham

Editor: Sugiyarto
zoom-in Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Idrus terjerat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"KPK memutuskan untuk melakukan banding. Salah satu alasan yang cukup krusial adalah terkait dengan perbedaan penggunaan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh hakim ya. Kan hakim menggunakan Pasal 11 (UU Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Sementara jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Baca: Mantan Tentara yang Culik 6 Bocah Diringkus, Foto dan Video Penangkapannya Viral di FB

Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.

Berita Rekomendasi

"Nanti kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding yang diajukan oleh KPK untuk bisa diproses lebih lanjut."

"Karena kami yakin perbuatan ini semestinya dikenakan Pasal 12 a atau 12 b misalnya dan juga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata dia.

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.


Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ajukan Banding atas Vonis Idrus Marham

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas