KPK Masih Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Menpora di Kasus Suap KONI
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, masih bungkam terkait penyidikan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diduga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
"Saya tidak mempunyai informasi terkait dengan hal itu," kata Febri, kepada wartawan, ditemui di Gedung KPK RI, pada Selasa (30/4/2019) malam.
Dia mengaku tidak dapat mengungkapkan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
"Kalau lidik pasti tidak bisa saya sampaikan. Yang bisa disampaikan kalau sudah ada penyidikan," kata dia.
Baca: Ari Lasso Rela Habiskan Miliaran Rupiah Demi Investasi Hari Tua, Bangun Tempat Karaoke
Baca: Kemperin Prediksi Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Sektor Industri Akan Naik 8 Persen
Baca: Saat Azan Maghrib Segeralah Berbuka dengan yang Manis, Eits Tidak Semua Makanan Manis Sehat Lo
Dia menegaskan apabila terdapat informasi baru soal perkembangan kasus itu akan disampaikan kepada publik.
"Kalau ada seseorang yang menjadi tersangka dan sudah penyidikan dan informasinya sudah cukup, tentu akan kami sampaikan kepada publik. Ini belum ada informasi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Nama Menpora Imam Nahrawi disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Terutama setelah digelar persidangan atas nama terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti berupa daftar berisi besaran nominal uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.
Suradi diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membuat daftar itu. Di daftar itu, M dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar. Suradi mengansumsikan M itu untuk menteri.