Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patuhi UU, BAZNAS Apresiasi Pelantikan Pengurus BAZNAS DKI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Editor: FX Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies R. Baswedan melakukan perubahan organisasi BAZIS DKI Jakarta menjadi BAZNAS yang lama tertunda sampai akhir periode 2016-2018 akhirnya terwujud menjelang Ramadhan.

“Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan babak baru kepengurusan BAZNAS DKI Jakarta dan tuntas sudah pekerjaan BAZNAS (pusat) karena 34 provinsi sudah sesuai undang-undang,” kata anggota BAZNAS, Prof. Dr. Mundzier Suparta, di Kantor Pusat BAZNAS, Wisma Sirca, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/04).

Hal sama disampaikan Sekretaris BAZNAS Drs. H. Jaja Jaelani, MM. “Semoga pimpinan BAZNAS DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah,” ujar Jaja yang bersama Prof. Mundzier Suparta menghadiri pelantikan Pengurus BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/4/2019) malam. Saat melantik Pengurus BAZNAS DKI Jakarta, Gubernur Anies berpesan agar mereka amanah dan melayani umat sepenuh hati. “Ini adalah babak baru pengelolaan zakat di Indonesia,” ucap dia.

Jaja Jaelani menjelaskan, proses perubahan BAZIS menjadi BAZNAS bermula 9 Januari 2019 ditandai keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan tersebut berlaku surut terhitung sejak 1 Oktober 2018.

“Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala peraturan yang berkaitan dengan BAZIS DKI Jakarta, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Ibukota Jakarta,” ucap dia.

Sementara itu, lanjut Jaja, dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi BAZIS DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat. Tugas Tim Transisi, antara lain memberikan saran dan masukan dalam penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada BAZNAS Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan kepada gubernur. Pada masa transisi dilaksanakan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi DKI Jakarta sesuai prosedur.

Lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, terdiri dari Ketua Dr. K.H. A. Lutfi Fathullah, MA, dan 4 orang Wakil Ketua yakni Dr. K.H. Nur Alam Bakhtir, Saat Suharto, Rini Suprihartanti, SE, M.Si, dan Drs. Achmad H. Abubakar, MM.

Berita Rekomendasi

Jaja memaparkan, sebelum diubah menjadi BAZNAS sesuai peraturan perundang-undangan terbaru tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau populer nama BAZIS telah berkiprah selama 50 tahun atau setengah abad, sebuah perjalanan panjang.

BAZIS di Daerah Khusus Ibukota berdiri pada 5 Desember 1968 yang merupakan milestone penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat tanggal 5 Desember 1968.

Bang Ali, tambah Jaja, merupakan gubernur/kepala daerah pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi. Keputusan pendirian BAZIS DKI Jakarta dilatarbelakangi saran dan rekomendasi pertemuan 11 tokoh ulama di ibukota tanggal 24 September 1968. Mereka adalah Buya Prof. Dr. Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, K.H. Ahmad Azhari, K.H.M. Sjukri Ghazali, K.H. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, K.H. Saleh Suaidy, M.Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. M.A. Zawawy.

Selama ini, seperti dikutip dari www.kemenag.go.id, legalitas kelembagaan, organisasi dan tata kerja BAZIS DKI Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang terakhir diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002. Susunan kepengurusan BAZIS DKI Jakarta “periode terakhir” ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2016-2018.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M. Fuad Nasar yang pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 – 2015 mengungkapkan perjalanan kiprah BAZIS DKI menjadi saksi sejumlah peristiwa penting terkait peran negara dalam urusan pengelolaan zakat hingga terwujudnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 1999 dan perubahan undang-undang tahun 2011. Pertumbuhan kinerja dan prestasi BAZIS tidak lepas dari dukungan para gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, dari satu periode ke periode yang lain.

BAZNAS Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat bersinergi dengan BAZNAS pusat, termasuk dengan Kementerian Agama, mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan umat serta sukses membuktikan kinerja terbaik sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah terpercaya, modern dan akuntabel sesuai standar kepatuhan syariah dan aturan perundang-undangan. Dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota sebagaimana dilakukan terhadap BAZIS selama ini diharapkan tetap dilanjutkan.

Lebih jauh M. Fuad Nasar mengingatkan bahwa capaian pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang besar mengandung konsekuensi tanggungjawab lebih besar pula untuk menyalurkannya dalam rangka membantu menanggulangi masalah kemiskinan perkotaan, memberdayakan kelompok sosial yang rentan dan terpinggirkan dalam persaingan hidup di ibukota serta memfasilitasi berbagai sarana/prasarana keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.

“BAZNAS Provinsi DKI Jakarta tidak memulai dari titik nol. Jangan dikesankan seolah ini lembaga baru. BAZNAS melanjutkan pengelolaan zakat yang telah dilakukan sejak lama oleh BAZIS, dengan merestrukturisasi dan mentransformasi lembaga mengikuti perubahan regulasi dan menjawab kebutuhan ke depan,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas