Ulah Bupati Talaud Sri Wahyumi, Minggat Selama 11 Hari dan Bersitegang dengan Mendagri
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk KPK karena menerima suap revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Penulis: Grid Network
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM - KPK kembali beraksi.
KPK kali ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Talaud.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk KPK karena menerima suap revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Mengutip Kompas.com, Rabu (1/5/2019) rupanya Sri Wahyumi mempunyai rekam jejak kontroversial sebagai politikus hingga menjabat Bupati Talaud.
Diketahui, Sri Wahyumi merupakan istri seorang Hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya, Selasa (30/4/2019).
Diketahui pula Sri Wahyumi pernah bergabung dengan PDI-P setelah meloncat dari Gerindra.
Berita Rekomendasi