Santunan untuk Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Diserahkan Hari Ini
Bawaslu akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.
Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, hari ini Kamis (2/5/2019).
Hingga kemarin, tercatat 377 meninggal dunia dan 2.912 jatuh sakit.
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah kian hari terus bertambah.
Hal itu seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (1/5/2019).
Penyerahan santuanan ini menindalanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Penyerahan santunan bakal dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini, santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
"Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi," ucapnya.
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia.
Baca: Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei
Kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sangat segera.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hotma Marbun menerangkan, santunan juga diberikan kepada pengawas yang sedang mendapat perawatan maupun yang tidak menginap di rumah sakit.
Hanya saja menurutnya, sementara ini santunan hanya bisa langsung diterima oleh keluarga korban yang tutup usia.
Sedangkan, pengawas yang masih menjalani perawat di rumah sakit maupun berobat jalan nantinya akan mendapat santunan secara bergiliran lantaran harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu.
"Contohnya seperti surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit. Kami akan cek satu per satu. Setelah lengkap santunan segera diberikan," ujarnya.
Hotma menyatakan, proses tersebut tentunya membutuhkan waktu sehingga seluruh pengawas yang masih sakit untuk bersabar.
"Kita (Bawaslu) berjanji akan secepatnya menyelesaikan proses adsministrasi tersebut," ucapnya.
Bawaslu secara simbolik memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga Panwas TPS yang diketahui bernama Napis.
"Insyaallah hari Kamis akan berikan. Kita sampaikan secara seremonial berupa santunan bagi yang meninggal dan juga santunan nanti bagi yang saat ini menderita sakit di rumah sakit," ia memastikan.
Kemarin, Prabowo Subianto mengaku heran dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal.
Menurutnya sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ratusan petugas KPPS Meninggal dunia usai Pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapean katanya," ujar Prabowo di peringatan hari buruh di Tennis Indoor, Senayan.
Prabowo mengaku prihatin dengan meninggalnya para petugas KPPS tersebut. Apalagi menurut para dokter kejadian tersebut tidak masuk akal.
"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh.
Masyarakat diiming-imingin uang dalam memberikan hak politinya. Belum lagi para kepala desa yang mendapatkan intervensi.
Bila sesuai jadwal, KPU RI seharusnya sudah bisa membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional per 25 April 2019.
Tapi hal ini belum bisa dilakukan karena rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sepenuhnya rampung. Baru sejumlah kecamatan yang merampungkan rekapitulasi suara.
Namun di tempat yang lain, lebih banyak lagi kecamatan yang masih melangsungkan rekapitulasi.
Rekapitulasi suara tingkat nasional baru bisa dimulai jika prosesnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah selesai dikerjakan.
Para petugas penyelenggara Pemilu saat ini masih terus disibukkan merampungkan rekapitulasi tersebut.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019.
Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (tribun network/andri malau/dan/taufik)