Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bupati Talaud yang Jadi Tersangka Korupsi Berprofesi sebagai Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sri Wahyumi Manalip mempunyai seorang suami yang berprofesi sebagai hakim.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Suami Bupati Talaud yang Jadi Tersangka Korupsi Berprofesi sebagai Hakim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Dia diduga meminta fee 10 persen dari proyek revitalisasi pasar sekitar Rp 6 Miliar.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sri Wahyumi Manalip mempunyai seorang suami yang berprofesi sebagai hakim.

"Iya, benar ibu SMW adalah istri seorang hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado," kata Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Hakim itu berinisial AP. Hakim AP pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado. Setelah itu, dia dipindahtugaskan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Samarindam

Pada saat ini, AP bertugas di PT Manado sebagai hakim tinggi.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK Selalu Tampil Cantik, Makeup Minimalis Hiasi Wajahnya

Untuk diketahui, Sri Wahyumi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

KPK dalam operasi tangkap tangan Sri Wahyuni mengamankan sejumlah barang seperti tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas