NTP, NTUP Stabil dan Inflasi Menjelang Ramadhan Terkendali
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis perkembangan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) dan Nilai Tukar Petani (NTP) periode April 2019.
Editor: Content Writer
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis perkembangan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) dan Nilai Tukar Petani (NTP) periode April 2019. Dalam rilisnya, BPS mencatat adanya kenaikan pada Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yakni sebesar 0,12 persen.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib), yakni sebesar 0,61 persen. Kenaikan itu sangat berpengaruh terhadap NTUP dan NTP. Tercatat, kedua item ini mencapai 102,23.
"Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian secara nasional periode April 2019 mencapai sebesar 111,13 atau relatif stabil jika dibanding NTUP bulan sebelumnya," kata Kepala BPS Suhariyanto, Kamis (2/5).
Suhariyanto menyampaikan bahwa kondisi diatas tak lepas dari stabilnya harga gabah kering panen di tingkat petani selama April 2019. Tercatat, harga gabah bulan lalu mencapai Rp4.357,00 per kilogram. Sementara di tingkat penggilingan kondisi harga tersebut mencapai Rp4.446,00 per kg.
"Jadi, rata-rata harga GKG di tingkat petani mencapai Rp5.127,00 per kilo atau turun 7,29 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.221,00 per kg atau turun 7,65 persen," katanya.
Sedangkan untuk harga gabah berkualitas rendah, lanjut dia, saat ini mencapai Rp4.022,00 per kilogram atau turun sebesar 6,37 persen. Adapun harga di tingkat penggilingan mencapai Rp4.119,00 atau turun 6,25 persen.
"Jika dibandingkan bulan April 2018, rata-rata harga di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 4,37 persen, 2,21 persen, dan 6,65 persen," katanya.
Sementara itu, perkembangan indeks harga konsumen atau inflasi periode April 2019 berada di angka 0,44 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai sebesar 136,47. Sedangkan tingkat inflasi periode Januari–April mencapai 0,80 persen. Dengan demikian tingkat inflasi dari tahun ke tahun hanya sebesar 2,83 persen. (*)