OTT Balikpapan, KPK: Hakim Terima Suap Rp 100 Juta
KPK dikabarkan menangkap seorang Hakim dalam giat operasi senyap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap seorang Hakim dalam giat operasi senyap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) magrib tadi.
KPK mengidentifikasi sang Hakim menerima suap senilai Rp 100 juta.
"Sekitar Rp 100 jutaan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.
Selain mencokok seorang Hakim, operasi tangkap tangan (OTT) turut menyasar 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 unsur swasta.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," katanya.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut."
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT.