Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggilan Pertama Mangkir, KPK Minta Menag Lukman Datang Pemeriksaan Rabu 8 Mei

Lukman akan dimintai keterangannya untuk tersangka Romahurmuziy alias Romy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panggilan Pertama Mangkir, KPK Minta Menag Lukman Datang Pemeriksaan Rabu 8 Mei
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers hasil sidang isbat di Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat datang saat pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019.

"Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

KPK, ujar Febri, telah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Lukman.

Dalam pemeriksaan 8 Mei nanti, Lukman akan dimintai keterangannya untuk tersangka Romahurmuziy alias Romy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menag Lukman mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 24 April 2019. Lukman berdalih saat itu ia sedang ada kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Keluarga Korban Petugas Meninggal Dunia Minta Pemilu Serentak Tak Lagi Diadakan

KPK sendiri membutuhkan keterangan Lukman terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Pasalnya saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Lukman.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas