Pengacara Baru Bowo Sidik Pangarso Revisi Ucapan Kliennya Terkait Mendag dan Dirut PLN
Saut Edward Rajagukguk selaku pengacara lama sudah dicabut haknya sebagai pengacara Bowo tertanggal 29 April 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar Bowo Sidik Pangarso punya pengacara baru. Saut Edward Rajagukguk selaku pengacara lama sudah dicabut haknya sebagai pengacara Bowo tertanggal 29 April 2019. Kemudian perubahan kuasa hukum menjadi kendali Sahala Panjaitan dimulai sejak 2 Mei 2019.
Sahala Panjaitan selaku pengacara baru Bowo mengatakan kliennya ingin merevisi terkait ucapan yang membawa-bawa nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Untuk kedepan, masalah informasi terkait kasus Pak Bowo itu akan datang dari kami, bukan dari Pak Saut lagi sebagai pengacara lama," kata Sahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
"Kemudian ada juga beberapa poin yang akan kami sampaikan, Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Baca: Ranty Maria Ditinggal Nikah Ammar Zoni, Peramal Denny Darko Ungkap Kekecewaan Sang Mantan
Baca: Ramadhan, Pertamina Pastikan LPG 3 kg di Kalimantan Aman
Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait perubahan apa yang ingin disampaikan, Sahala menjelaskan, ia baru ingin menyampaikan hal itu ke KPK.
"Belum terjadi perubahan (keterangan) sehingga kami akan menunggu proses perubahan itu, baru kami akan memberitahukan apa yang dirubah," jelasnya.
"Kami baru menyampaikan surat kuasa baru (ke KPK). Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo, itu mungkin di hari Senin," sambung Sahala.
Sahala menegaskan, Bowo tidak menerima tekanan dari pihak manapun atas perubahan pernyataan yang menyebut-nyebut nama Enggar dan Sofyan.
"Oh tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada miss komunikasi saja," tandasnya.
Nama Mendag Enggartiasto Lukita memang sebelumnya disebut dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo. Bahkan, KPK sampai menggeledah kantor hingga kediaman Enggar.
KPK melakukan upaya itu untuk mengecek langsung informasi adanya sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga dari Enggar. Namun Enggar membantah keras hal itu.
Selain itu ada pula keterangan Bowo tentang adanya gratifikasi dari Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Sama dengan Enggar, Sofyan melalui pengacaranya, membantahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT HTK.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.