Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Geologi: Akuisisi Blok Minyak Harus Memperhitungkan Risiko

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi investasi di Blok Baskar Manta Gummy (BMG), Australia 2009

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Saksi Ahli Geologi: Akuisisi Blok Minyak Harus Memperhitungkan Risiko
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi investasi di Blok Baskar Manta Gummy (BMG), Australia 2009 pada Jumat (3/5/2019).

Sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli. Terdapat tiga orang saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan.

Mereka yaitu, Agus Guntoro, Ahli Geologi dari Universitas Trisakti, Renti Maharaini, Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Trisakti, Bono Jatmiko, dan akuntan dari Kantor Akuntan Publik Soewarno Bono Jatmiko.

Agus Guntoro mengungkapkan bisnis hulu minyak dan gas (migas) tidak bisa dilepaskan dari risiko.

"Jadi memang tidak bisa. Itu aspek industri migas. High Risk High Reward. Low Risk Low Reward," kata Agus Guntoro, pada saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Setelah dilakukan pemetaan atau mitigasi yang sudah dituangkan dalam bentuk perjanjian, apabila terjadi masalah maka dapat dikatakan hal tersebut sebagai risiko bisnis di sektor hulu migas.

Berita Rekomendasi

Dirinya menambahkan bahwa cadangan minyak bumi bersifat dinamis. Cadangan migas di dalam perut bumi tidak dapat secara pasti diketahui.

Sementara itu, Renti Maharaini menjelaskan bahwa risiko bisnis adalah keadaan yang mungkin dihadapi badan usaha.

Risiko bisnis terdapat dua kemungkinan, yaitu menguntungkan yang dapat dijadikan sebagai peluang dan mungkin juga mengalami kerugian.

"Kerugian dari awal diperhitungkan. Bicara risiko bisnis untuk meminimalkan risiko ada istilah melakukan penilaian terhadap seluruh aspek perusahaan sehingga diketahui mengumpulkan data dan info akurat sebelum melakukan keputusan tindakan atau tidak," kata dia.

Renti menambahkan, apabila proses akuisisi terhadap suatu blok migas sudah dilakukan mitigasi maka sudah dapat dipertanggungjawabkan dan hal ini sudah sesuai sifat good corporate governance.

"Kalau sudah di mitgasi sudah bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas