5 Orang yang Diamankan KPK Terkait OTT di Balikpapan Dibawa ke Polda Kaltim
KPK mengamankan seorang hakim, seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta di Balikpapan, Kaltim. Kelimanya dibawa ke Polda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya (yaitu) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Petugas Berada Dalam Satu Kamar
Menurut Febri Diansyah, kelima orang itu kini telah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut," ujarnya.
KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 24 jam.
Adapun terkait rincian perkara, KPK akan mengumumkannya lewat konferensi pers. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Balikpapan, Diduga Suap Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.