Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin

Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Eksekusi Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi Oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono terkait kasus korupsi premi fiktif. Budi Tjahjono dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

"(Terpidana) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019). 

Sebelumnya, Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar dan 462.795 dollar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum KPK, sejumlah Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. 

Baca: Tanggapan Suzuki Tentang Peluang New Carry Dijadikan Minibus

Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun. Budi dianggap menjadikan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan memberikan keuntungan secara ekonomi sebesar Rp 2,6 triliun. 

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. 

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000. 

Baca: Jadwal Sidang Isbat dan Live Streaming Penentuan 1 Ramadhan 1440 H/2019 di 3 TV Nasional

Keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. 

Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. 

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan US$ 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar.

Laporan: Kristian Erdianto

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas