Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE KPK Cokok Hakim PN Balikpapan, Intai Kasus Suap Perkara Tanah Sejak Lama

(KPK) lakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.

Editor: ade mayasanto
zoom-in UPDATE KPK Cokok Hakim PN Balikpapan, Intai Kasus Suap Perkara Tanah Sejak Lama
eaglefordtexas.com
Ilustrasi suap 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.

Informasinya OTT KPK di Balikpapan ini menangkap seorang majelis Hakim di pengadilan negeri Kota Balikpapan.

Selain hakim, KPK juga mencokok dua orang pengacara, satu panitera dan sejumlah orang lainnya.

Mereka diduga melakukan praktek suap perkara kasus penipuan tanah di pengadilan negeri Balikpapan.

Dari informasi yang diterima dari sumber terpercaya Tribunkaltim.co, KPK sudah memonitor sejak lama indikasi suap salah satu perkara di pengadilan negeri Balikpapan.

Informasinya soal terkait kasus tanah.

ILUSTRASI - Kasus dugaan korupsi. Kabarnya Jumat 3 Mei 2019 ada kegiatan OTT di Balikpapan.
ILUSTRASI - Kasus dugaan korupsi. Kabarnya Jumat 3 Mei 2019 ada kegiatan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur. Informasi awal sudah ada lima orang yang tertangkap dalam OTT KPK di Balikpapan. (Tribunkaltim.co/ilo)

Bahkan saat di OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) ini oleh KPK, bukan transaksi pertama kali.

Berita Rekomendasi

Yang artinya, sebelum dilakukan OTT KPK di Balikpapan, mereka telah melakukan transaksi.

Alias sudah ada dugaan uang suap yang masuk.

"Karena informasi itu sebenarnya sudah transaksi duluan. Ini transaksi ke berikutnya sudah ada duit yang masuk, informasinya begitu," jelas sumber yang enggan namanya disebut itu.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas