Guru Besar UI: Pemerintah Harus Satu Suara dalam Insiden Tabrakan dengan Kapal Vietnam
Menteri Susi menyayangkan para pengamat yang mengatakan terjadinya penangkapan ada di disputed area (wilayah sengketa) antara Vietnam dan Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia harus satu suara terkait insiden tabrakan Kapal Vietnam ke KRI Tjiptadi-381.
Karena Hikmahanto mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara peneggelaman kapal-kapal asing di Pontianak pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu, menyatakan penangkapan kapal nelayan Vietnam beberapa waktu lalu berada di koordinat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Bahkan Menteri Susi menyayangkan para pengamat yang mengatakan terjadinya penangkapan ada di disputed area (wilayah sengketa) antara Vietnam dan Indonesia.
Bila benar apa yang disampaikan Menteri Susi maka, imbuh dia, sewajarnya Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan protes diplomatik kepada pemerintah Vietnam yang kapal otoritasnya memasuki ZEE Indonesia.
"Namun sebelum protes ini diajukan pemerintah wajib mempunyai satu suara," tegas Hikmahanto.
Hal ini karena menurut Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam rilis yang disampaikan ke media bahwa, tindakan penangkapan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.
Baca: Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah
Namun terjadinya penangkapan oleh Vietnam berada di wilayah yang diklaim sebagai wilayah (ZEE)nya.
Pernyataan Panglima Yudo mengindikasikan bahwa di wilayah perairan terjadinya penangkapan merupakan wilayah yang menjadi klaim tumpang tindih (overlapping claims) antar dua negara.
"Pernyataan ini tentu tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Susi," jelasnya.
Bila Kementerian Luar Negeri hendak mengajukan protes diplomatik atas pelanggaran perairan ZEE Indonesia kepada pemerintah Vietnam maka, dia menilai, agar suara pemerintah Indonesia harus satu.
"Kemlu harus mendapat kepastian terjadinya penangkapan nelayan Vietnam apakah berada atau tidak berada di disputed area," ucapnya.
Jangan sampai, imbuh dia, tindakan protes diplomatik oleh Kemlu menjadi tindakan yang berdampak kontra produktif pada hubungan bilateral Vietnam-Indonesia.
"Bahkan Indonesia dipermalukan oleh Vietnam karena pernyataan yang saling bertentangan antar pejabat di Indonesia," ucapnya.(*)