Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Panggil Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Staf Khusus Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Wasisto, saat ditanyai pewarta sesuai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

Gugus akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Gugus sudah pernah dipanggil KPK pada Jumat (12/4). Kala itu ia diperiksa untuk Haris Hasanuddin, tersangka lainnya dalam kasus ini.

Selain Gugus, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Anggota DPRD Jawa Timur (Ketua DPW PPP Jawa Timur), Musyaffa Noer.

Ia juga jadi terperiksa untuk Romy--sapaan Romahurmuziy.

KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Berita Rekomendasi

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.

Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sumber: Metro Banjar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas