Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Insya Allah Saya Akan Hadir ke KPK

Menag tidak bisa hadir pada panggilan Rabu (24/4/2019) lalu dengan alasan ‎ada acara di Jawa Barat soal pembinaan haji.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama: Insya Allah Saya Akan Hadir ke KPK
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers hasil sidang isbat di Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan ulang panggilan bagi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5/2019) lusa.

Panggilan ini dilayangkan karena Menag tidak bisa hadir pada panggilan Rabu (24/4/2019) lalu dengan alasan ‎ada acara di Jawa Barat soal pembinaan haji.

Dalam ‎pemeriksaan nanti Menag bakal diperiksa sebagai saksi untuk Romahurmuziy alias Romy (RMY) yang telah berstatus tersangka di KPK dan kini penahanannya dibantarkan karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

Baca: Pengacara Sebut OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Tidak Sah

Dikonfirmasi soal penjadwalan ulang pada dirinya, Menag Lukman Hakim mengaku siap untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan panggilan. Kemarin saya tidak bisa hadir karena mendadak waktunya. Insya Allah yang ini saya akan hadir," ucap Lukman Hakim, Senin (6/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Kembali ditanya apakah pihaknya siap menjelaskan soal temuan uang di laci meja kerjanya saat penggeledahan di KPK? ‎ Lukman Hakim menjawab bakal menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK.

"Nanti saja pada saatnya akan saya jelaskan," tambahnya.

Baca: PKS Layani Takjil Gratis Hingga Dirikan Posko Mudik

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan sebelumnya, saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim pada 18 Maret 2019 silam, penyidik menyita uang sejumlah Rp 606 juta.

Ketika itu, Lukman Hakim Saifuddin sempat menjelaskan uang itu merupakan honor untuk dirinya saat menjadi pembicara di sejumlah kegiatan.

‎Untuk diketahui kasus ini bermula dari tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Romy (44) selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP dan dua pejabat daerah kementerian agama di Hotel Bumi Surabaya, Jumat 15 Maret 2019. Dari Operasi Tangkap Tangan diamankan barang bukti uang Rp 156.758.000.

‎Dalam perkara ini Romy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. Bahkan KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas