Menteri Agama: Insya Allah Saya Akan Hadir ke KPK
Menag tidak bisa hadir pada panggilan Rabu (24/4/2019) lalu dengan alasan ada acara di Jawa Barat soal pembinaan haji.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan ulang panggilan bagi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5/2019) lusa.
Panggilan ini dilayangkan karena Menag tidak bisa hadir pada panggilan Rabu (24/4/2019) lalu dengan alasan ada acara di Jawa Barat soal pembinaan haji.
Dalam pemeriksaan nanti Menag bakal diperiksa sebagai saksi untuk Romahurmuziy alias Romy (RMY) yang telah berstatus tersangka di KPK dan kini penahanannya dibantarkan karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Baca: Pengacara Sebut OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Tidak Sah
Dikonfirmasi soal penjadwalan ulang pada dirinya, Menag Lukman Hakim mengaku siap untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan panggilan. Kemarin saya tidak bisa hadir karena mendadak waktunya. Insya Allah yang ini saya akan hadir," ucap Lukman Hakim, Senin (6/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Kembali ditanya apakah pihaknya siap menjelaskan soal temuan uang di laci meja kerjanya saat penggeledahan di KPK? Lukman Hakim menjawab bakal menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK.
"Nanti saja pada saatnya akan saya jelaskan," tambahnya.
Baca: PKS Layani Takjil Gratis Hingga Dirikan Posko Mudik
Seperti telah diberitakan sebelumnya, saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim pada 18 Maret 2019 silam, penyidik menyita uang sejumlah Rp 606 juta.
Ketika itu, Lukman Hakim Saifuddin sempat menjelaskan uang itu merupakan honor untuk dirinya saat menjadi pembicara di sejumlah kegiatan.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Romy (44) selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP dan dua pejabat daerah kementerian agama di Hotel Bumi Surabaya, Jumat 15 Maret 2019. Dari Operasi Tangkap Tangan diamankan barang bukti uang Rp 156.758.000.
Dalam perkara ini Romy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. Bahkan KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.