Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Bakal Digelar Hari Ini

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Romahurmuziy bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Bakal Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal digelar hari, Senin (6/5/2019).

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Romahurmuziy bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Sedianya sidang perdana ini digelar pada dua pekan lalu, Senin (22/4/2019). Namun sidang ditunda karena pihak KPK tidak bisa hadir dan meminta penundaan sidang.

Saat itu, hakim tunggal, Agus Widodo mengatakan, pihak KPK meminta penundaan sidang selama tiga pekan.

Namun, pihak Romahurmuziy yang diwakili pengacara, Maqdir Ismail keberatan dengan permintaan KPK tersebut.

Baca: KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Hadang Wacana People Power ala Amien Rais, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan Gerakan Tandingan

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas