Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Diperiksa Soal e-KTP, Mantan Menkeu Agus Martowardojo Mangkir Pemanggilan KPK

Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ingin Diperiksa Soal e-KTP, Mantan Menkeu Agus Martowardojo Mangkir Pemanggilan KPK
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Agus Martowardojo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tidak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.

"Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit. 

Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.

"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi seusai diperiksa KPK, Selasa (7/5).

Baca: Tiga Jenazah Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Lubang

Berita Rekomendasi

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas