RUU P-KS Tak Kunjung Disahkan, Ini Kata Ketua Komisi VIII DPR
Meskipun konfigurasi politik tinggi dalam pembahasan RUU tersebut, dirinya mendorong untuk secepatnya disahkan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menilai lamanya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) disahkan sebagai Undang Undang (UU) karena konfigurasi politik yang terjadi antar fraksi di DPR RI.
Hal tersebut dinyatakan di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Meskipun konfigurasi politik tinggi dalam pembahasan RUU tersebut, dirinya mendorong untuk secepatnya disahkan.
"Sekarang ini masih pembahasan antara panja pemerintah dengan panja DPR dengan daftar inventarisasi masalah. Besok kami rapat untuk membicarakan masih mungkin kah waktu yang disediakan, karena tinggal satu masa reses lagi. Ini yang perlu kita kejar, karena melihat masa sidang ini secepat mungkin kita usahakan," kata Ali Taher.
"Nah DPR dalam posisi saya sebagai ketua (Komisi VIII) sekarang, saya mendorong itu. Karena memang di DPR ini kan ada konfigurasi politik. Masing-masing fraksi ini kan punya usul, saran, dan rekomendasi yang harus kita perhatikan," tambahnya.
Baca: Usulan Fahri Hamzah, KPU Persilakan Bila Komisi II DPR Mau Bentuk Tim Investigasi
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise UU P-KS sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, khususnya perempuan.
"Tolong ini (UU P-KS) pak secepatnya disahkan. Karena kalau perempuan terlindungi maka anak-anak akan juga terlindungi," kata Yohana Yembise.
Sebagaimana diketahui yang tak sepakat atas pengesahan RUU P-KS saat ini adalah DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut PKS, dalam RUU tersebut tidak tegas melarang perzinahan.