Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pengacara Romahurmuziy Serahkan Bukti ke Sidang Praperadilan

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (9/5/2019) besok dengan agenda pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pengacara Romahurmuziy Serahkan Bukti ke Sidang Praperadilan
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeretnya menjadi tersangka, Rabu (8/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen tertulis pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeretnya menjadi tersangka. 

Di persidangan kali ini, pengacara Rommy tidak memberikan keterangan bukti apa saja yang dilampirkan. Pihaknya hanya menyebut dokumen tersebut berupa bukti tentang fakta dan keterangan ahli.

"Bukti tertulis keterangan orang tentang fakta dan keterangan ahli," ujar pengacara Rommy, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Persidangan kali ini berlangsung singkat hanya 45 menit. Seusai sidang pihak Rommy enggan memberikan keterangan.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (9/5/2019) besok dengan agenda pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca: Hanif Dhakiri dan Imam Nahrawi Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. 

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas