Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

Taufan memberitahukan bahwasanya Irwandi diperiksa kapasitasnya sebagai petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan gubernur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Pelanggaran HAM di Aceh
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM baru saja memeriksa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Pemeriksaan yang dilangsungkan di kantor KPK itu pun belum rampung.

Namun Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika pemeriksaan terus berjalan.

"Dia (Irwandi) masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi masih panjang. Tapi karena saya ada rapat, harus balik jadinya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Sebagai saksi (kapasitas Irwandi diperiksa). Sempat salah suratnya diperiksa sebagai tersangka. Bukan, dia saksi. Jadi dia terperiksa," sambung Taufan.

Taufan memberitahukan bahwasanya Irwandi diperiksa kapasitasnya sebagai petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan gubernur.

Baca: Jubir Istana: Jokowi Sudah Panggil Menterinya yang Kini Berurusan dengan KPK

"Sebagai petinggi GAM dan gubernur. Dua kali kan. (Sebagai petinggi GAM) dia menjelaskan banyak hal. Siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan saja, pendalaman saja," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus pelanggaran HAM ini, Taufik berkilah.

"Jangan bilang gitu lah, ha ha ha," ucapnya.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas