Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menurut DPR, Empat RUU Ini Mendesak Segera Diselesaikan, Apa Saja?

Sebanyak 34 RUU masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menurut DPR, Empat RUU Ini Mendesak Segera Diselesaikan, Apa Saja?
Jaka/jk
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI mengungkapkan ada empat Rancangan Undang Undang (RUU) yang mendesak diselesaikan.

Antara lain adalah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Perkoperasian, RUU tentang perubahan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU Ekonomi Kreatif.

"Kita akan fokus membahas empat RUU hingga Juli 2019" ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan masa sidang V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5).

Selain itu terdapat sejumlah RUU yang macet pembahasannya. Berbagai hal menyebabkan macetnya pembahasan antara lain adalah pemerintahan yang belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca: Jubir Istana: Jokowi Sudah Panggil Menterinya yang Kini Berurusan dengan KPK

Selain itu, ada sejumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan masih dalam pembahasan. Sebanyak 34 RUU masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Karena itu DPR bersama pemerintah telah membangun komitmen. Hal itu dinilai akan membuat penyelesaian RUU dapat lebih mudah.

"Kita optimis dengan komitmen bersama tersebut akan lebih mudah untuk menyelesaikan RUU," terang politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Asal tahu saja, pada masa sidang sebelumnya, DPR hanya mampu menyelesaikan satu RUU yang masuk dalam Prolegnas. RUU yang telah disahkan adalah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Reporter: Abdul Basith 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul DPR: Empat RUU mendesak untuk segera diselesaikan
 

 
 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas