Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rommy Bawa Bukti Penyadapan KPK Tanpa Surat Perintah

Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui tentang uang yang diduga diterima oleh Rommy.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemohon, Romahurmuziy (Rommy), menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen tertulis pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui tentang uang yang diduga diterima oleh Rommy.

Hal tersebut diungkapkan dalam dokumen yang dijadikan alat pembuktian pada sidang gugatan praperadilan pihaknya.

"Intinya ada yang menerangkan bahwa pak Rommy tidak tahu mengenai uang itu," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, dalam bukti-bukti yang dilampirkan pihaknya, Maqdir menuturkan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Rommy tanpa surat perintah.

"Kemudian ada yang menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2019 menghubungi Rommy dan ternyata percakapan itu disadap oleh KPK," tutur Maqdir.

"Sedangkan menurut dokumen surat perintah penyelidikan baru ada bulan Februari. Jadi ada penyadapan tanpa surat perintah," tambah Maqdir.

Baca: Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

Berita Rekomendasi

Sidang selanjutnya, bakal dilanjutkan besok, Kamis (9/5/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. 

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas