Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Petugas KPPS Tertimpa Musibah Per 7 Mei: 456 Meninggal, 4.310 Sakit

Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Update Petugas KPPS Tertimpa Musibah Per 7 Mei: 456 Meninggal, 4.310 Sakit
TRIBUNNEWS.COM/
Hingga saat ini, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas di Pemilu 2019 sudah berjumlah 474 orang. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.766 jiwa.

Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.

"Menyampaikan, update data per 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. (Petugas KPPS) Wafat 456, Sakit 4.310. Total, 4.766," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik, ditambah kurangnya waktu istitahat.

Mereka bersikap demikian karena ingin menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Sampai-sampai tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

Dalam hal ini, KPU RI sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Baca: Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor, Pengendara Camry Tewaskan Satu Orang

Berita Rekomendasi

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.

Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.

"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan anggaran yang ada. Kurang lebih Rp 50 miliar," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas