Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPK Temui Penyidik dari Unsur Polri Sikapi Protes Pelantikan Penyidik Baru

Ketua KPK Agus Rahardjo telah bertemu dengan puluhan penyidik unsur kepolisian yang melayangkan protes terkait pelantikan penyidik baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPK Temui Penyidik dari Unsur Polri Sikapi Protes Pelantikan Penyidik Baru
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di depan ruang Bima dan Sadewa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo telah bertemu dengan puluhan penyidik unsur kepolisian yang melayangkan protes terkait pelantikan penyidik baru.

"Kami sudah ketemu dengan seluruh penyidik polri yang protes dan kami sampaikan bahwa sebetulnya program reformasi birokrasi internal di KPK cakupannya luas," kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Konflik di tubuh KPK berawal dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes.

Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu.

Baca: 5 Provinsi Sudah Rampung, Rekap Suara Pemilu Tingkat Nasional Dimulai Besok

Buntut dari konflik ini, timbul dugaan bahwa KPK berniat menyingkirkan penyidik dari unsur kepolisian.

Agus bercerita, saat terjun menjadi pemimpin KPK, dia melihat komposisi jumlah pegawai di lembaga antisurah tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu jumlah pegawai KPK mencapai 1.400 orang, tetapi hanya sekitar 300 pegawai yang bekerja di bagian penindakan.

Sisanya tersedot untuk bagian supporting system dan pencegahan.

"Itu enggak ideal. Sedangkan kalau KPK Hong Kong atau Singapura, justru jumlah sumber daya paling besar di penindakan," kata Agus.

Baca: DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dia pun menjelaskan bahwa sumber daya manusia di bagian supporting system kemudian dia alih tugaskan ke bagian penindakan.

"Alih tugas ini kemudian dibuat peraturan oleh pimpinan. Misalnya, dia satu fungsi nah itu tidak ada tes tapi harus ada peningkatan kemampuan. Tapi kalau alih fungsi, dia memang perlu tes," kata Agus.

Sedangkan, pegawai internal yang pelantikannya berpolemik itu, sudah memiliki pekerjaan dengan satu fungsi yang sama dengan bagian penindakan sehingga kata Agus, tak diperlukan tes.

Baca: Panitera Pengganti PN Jaktim Minta Istrinya Buang Uang Suap ke WC Saat KPK Mendatangi Rumahnya

"Akan kami diskusikan 24 orang penempatannya di mana di bagian penindakan," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan kepada puluhan penyidik unsur kepolisian itu bahwa KPK tak mungkin menempatkan seluruh pegawai berada di posisi yang sama selama bertahun-tahun.

"Enggak mungkin dong orang udah 12 tahun di tempat yang sama terus menerus. Itu kan enggak sehat," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas