Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Hanif Dhakiri Minta Perusahaan Bisa Bayar THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran

Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.

Editor: Sanusi
zoom-in Menaker Hanif Dhakiri Minta Perusahaan Bisa Bayar THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat ditemui usai membuka Rakornas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker, Rabu (8/5).

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS melemah dan menyentuh Rp 13.761 per Dolar AS.  Tribunnews/Jeprima
ilustrasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Gagal Jadi Caleg Mulan Jameela Bahas 554 Petugas KPPS Meninggal : Bentuk Tim Pencari Fakta

Baca: Lee Jeong Hoon Marah Besar Baby Kimora Dihina, Sebut Kurang Ajar & Ngaku Sedih: Anakku Bukan Monyet!

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Berita Rekomendasi

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri saat ditemui usai membuka Rakornas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran terkait THR

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas