Panitera Pengganti PN Jaktim Minta Istrinya Buang Uang Suap ke WC Saat KPK Mendatangi Rumahnya
Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menyuruh istrinya untuk membuang uang suap ke WC di rumahnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Sidang terdakwa kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo menghadirkan lima saksi fakta, Kamis (9/5/2019).
Baca: Barbie Kumalasari Rayakan Ulang Tahun dengan Uji Nyali di Rumah Angker Sentul
Para saksi tersebut antara lain Panitera Pengganti PN Jaksel I Gede Ngurah Arya Winaya yang kini menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Matius Buntu Situru, Hakim PN Jaksel Ahmad Guntur, dan Hakim PN Jaksel Totok Sapto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.
Selain itu dihadirkan pula Jaksa pada Kejari Jaksel yang juga istri dari terdakwa perantara suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Desi Diah yang sekarang PNS di Kejagung RI.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.
Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PNPNJKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Kiki Ahmad Yani, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2019).
JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri. Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.
Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PNJKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU pada KPK.
Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PNJKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Suap diberikan kepada dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.