Seknas Jokowi : Permintaan Diskualifikasi Itu Inskonstitusional
“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum," kata Dedy Mawardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menanggapi rencana aksi massa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana pada hari ini, Kamis (9/5/2019) di Gedung KPU Jakarta Pusat.
Menurut Sekjen Seknas Jokowi, Dedi Mawardi, alasan yang disampaikan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana untuk menggelar aksi massa tidak berdasar.
Baca: BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana
Dedy Mawardi menilai aksi massa tersebut hanya inin mengacaukan jalannya proses penghitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU.
“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan di gembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima.
Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, seharusnya Kivlan dan Eggi Sudjana menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa.
“Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan Inskonstitusional,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, di dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilunya.
Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.
Tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan.
Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu.
Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan Inskonstitusional.
Karena itu Seknas Jokowi mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapapun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia.
Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta KPU mendiskualifikasi pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
Baca: Satu Koper dan Kardus Diduga Alat Rakit Bom Disita Polisi dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris
Alasannya, pasangan 01 telah melakukan kecurangan pada pemilu 2019.
Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU.