Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seknas Jokowi : Permintaan Diskualifikasi Itu Inskonstitusional

“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum," kata Dedy Mawardi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seknas Jokowi : Permintaan Diskualifikasi Itu Inskonstitusional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melakukan inspeksi dan deteksi keandalan pasokan listrik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/4/2019). Sebagai komitmen PLN mendukung Pemilu dan Pilpres 2019, PLN UID Jakarta Raya membentuk Tim Siaga yang terdiri dari 701 personel dan bertugas selama 24 jam dalam menjaga keandalan pasokan listrik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menanggapi rencana aksi massa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana pada hari ini, Kamis (9/5/2019) di Gedung KPU Jakarta Pusat.

Menurut Sekjen Seknas Jokowi, Dedi Mawardi, alasan yang disampaikan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana untuk menggelar aksi massa tidak berdasar.

Baca: BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana

Dedy Mawardi menilai aksi massa tersebut hanya inin mengacaukan jalannya proses penghitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU.

“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan di gembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima.

Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, seharusnya Kivlan dan Eggi Sudjana menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa.

“Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan Inskonstitusional,” jelas Dedy.

Menurut Dedy, di dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilunya.

Berita Rekomendasi

Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.

Tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan.

Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu.

Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan Inskonstitusional.

Karena itu Seknas Jokowi mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapapun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia.

Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta KPU mendiskualifikasi pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.

Baca: Satu Koper dan Kardus Diduga Alat Rakit Bom Disita Polisi dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris

Alasannya, pasangan 01 telah melakukan kecurangan pada pemilu 2019.

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas