Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Sidang kasus pengrusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono ditunda. Harusnya sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Ia menyebut akan ada 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam persidangan hari ini.
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah keempatnya akan hadir semua di persidangan.
Seperti diketahui, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa melakukan dan mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.
Jokdri pun disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.