Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan, KPK Berencana Panggil Menteri ESDM Pada 15 Mei
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (15/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya.
"Untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan. Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Baca: Kakorlantas Berniat Rangkul Pak Ogah untuk Membantu Atur Arus Mudik Lebaran 2019
Baca: Ingin Liverpool Juara, Pemain Brighton Akan Mati-matian Jegal Man City
Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau 1.
"Kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Karena yang dipanggil sebagai saksi, kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," kata Febri.
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Berencana Panggil Menteri ESDM untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan"