Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Dicekal, Surat Panggilan Polisi Diberikan di Bandara hingga Rencana Terbang ke Brunei

Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Kivlan Zen Dicekal, Surat Panggilan Polisi Diberikan di Bandara hingga Rencana Terbang ke Brunei
kolase tribunnews/twitter
Kivlan Zen dicegah ke luar negeri 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri, Jumat (10/5/2019). 

Tidak hanya itu, polisi juga memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen

Surat panggilan itu diberikan saat Kivlan Zen hendak terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam. 

Baca: Kubu Prabowo Gantian Serang SBY, Kivlan Zen Sebut Licik, Arief Poyuono Sebut seperti Undur-undur

Kivlan Zen diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau kasus makar.

Berikut rangkumannya:

1. Dicegah ke Luar Negeri

Polisi membenarkan telah mencekal Kivlan Zen untuk pergi ke luar negei. 

Berita Rekomendasi

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas