Lebaran, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi
"Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Febri dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2019).
Baca: Ini Biaya Pengeluaran Tol untuk Mudik Lebaran dari Jakarta Sampai ke Solo
Menurut Febri, imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.
Baca: Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek
"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi," kata Febri.
Jika dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Baca: Arus Mudik, Kemenhub Berlakukan Sistem One Way di Jalan Tol Mulai 30 Mei
Febri juga menjelaskan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata dia.
Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.
"Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Di sisi lain, KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www. kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.
Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.