Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Praperadilan, Eggi Sudjana Menggugat Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

Melalui Pitra, Eggi Sudjana menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).

Melalui Pitra, Eggi Sudjana menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).

Baca: Polisi Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Eggi Sudjana dalam Kasus Makar

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.

Baca: Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi

Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.

Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan dalam surat tersebut, kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca: Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power.'

Menanggapi status hukumnya itu, Eggi Sudjana justru melontarkan candaan.

Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar.

 baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN

Eggi Sudjana menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi Sudjana.

BPN Prihatin

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus makar.

Menurutnya, dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.

Baca: Ada Lima Laporan yang Bakal Diadukan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Eggi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.

Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. 

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan samapi kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.

Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN

Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.

Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.

Tanggapan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan candaan.

Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

Baca: Idul Fitri 1440 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara agar Tolak Gratifikasi

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi Sudjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas