Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasan Kronologinya

Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Menteri Agama Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasan Kronologinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menag Lukman Hakim Saifuddin telah melaporkan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK.

Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki mengatakan bahwa uang tersebut memang baru disampaikan ke Menag setelah OTT KPK.

Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.

Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," jelas Mastuki di Jakarta, Kamis (09/05/2019).

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Mastuki menambahkan, pelaporan uang Rp 10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.

Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

"Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas