Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Penulis: Adya Rosyada Yonas
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
bangka.tribunnews.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWSWIKIKomisi Pemilihan Umum (KPU)

Nama Lembaga: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Spesifikasi:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KPU tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang disebut dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral. Bebas dari pengaruh dari berbagai pihak dan tidak mendukung pasangan calon manapun dalam Pemilu.

Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu

Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Rencana Demo Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu

Berita Rekomendasi

Alamat: Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310

Maps: https://goo.gl/maps/87y5CpU2tj8hs56Q9

Kontak: 021- 31937223 , Fax. 021-3157759, info@kpu.go.id

Situs: https://kpu.go.id/

Akun Facebook: @KPURepublikindonesia

Akun Twitter: @KPU_ID

Akun Instagram: @kpu_ri

Youtube chanel: KPU RI 

Visi: Menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil)

Misi:

1.       Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;

2.       Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu;

3.       Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;

4.       Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;

5.       Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan

6.       Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu

Tugas dan wewenang:

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, wewenang KPU dalam melaksanakan Pemilu adalah:

1.       Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

2.       Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

3.       Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;

4.       Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

5.       menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;

6.       Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;

7.       Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum

8.       Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (tambahan huruf yang tertuang dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999)

9.       Selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum (tambahan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999)

Baca: TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Hari Ini Jumat 10 Mei Data Masuk 75,72%

Baca: 129 PPLN Rampung Direkap, KPU Pastikan Tak Ada Satu Suarapun Bergeser

Sejarah:

Pemilu pertama kali dilaksanakan pada 1955, 10 tahun setelah kemerdekaan Indonesia.

Sebenarnya wacana diadakannya Pemilu sudah ada sejak Indonesia merdeka tahun 1945 yang berencana untuk mengadakan pemilihan umum pada 1946.

Hal ini tercantum dalam Maklumat X (Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, 3 November 1946) yang berisi tentan anjuran pembentukan partai-partai politik.

Dalam Maklumat tersebut, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan pada Januari 1946.

Namun Pemilu baru benar-benar terlaksana pada 1955. Pemilu 1955 dilakukan dua kali.

Pertama pada 29 September 1955 dalam pemilihan anggota DPR.

Pemilu kedua dilaksanakan pada 15 Desember 1955 dalam pemilihan anggota Dewan Konstituante.

Dalam Maklumat Wakil Presiden, agenda untuk memilih anggota Dewan Konstituante tidak dicantumkan.

Tidak terlaksananya Pemilu Januari 1946 disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

1.       Ketidaksiapan pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu. Saat itu perangkat perundang-undangan guna mengatur penyelenggaraan Pemilu belum tersedia

2.       Rendahnya stabilitas keamanan akibat konflik internal antar kekuatan politik

3.       Sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif

4.       Keadaan Indonesia yang masih terlibat peperangan dengan asing

UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu menjadi indikasi kuat keinginan pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu.

Dalam UU No 12/1949 dijelaskan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung).

Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf.

Sehingga dikhawatirkan apabila dilaksanakan pemilihan secara langsung akan banyak terjadi distorsi.

Pada 1950, saat Mohammad Natsir menjabat sebagai Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya.

Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi.

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum dilanjutkan ke parlemen.  

Yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen.

Setelah Natsir lengser dari jabatannya, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo.

Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pembahasan ini baru selesai dibahas pada masa pemeriontahan Wilopo pada 1953.

Kemudian terbentuk UU No 7 Tahun 1953 tentang Pemilu, yang akhirnya menjadi paying hukum Pemilu 1955. Pemilu 1955 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Dengan ini, UU No 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah menjadi UU No 12 Tahun 1942 tidak berlaku lagi.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu 1955 dilakukan dengan tujuan memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.

Baca: 129 PPLN Rampung direkapitulasi, KPU Pastikan Tak Ada Satu Suarapun Bergeser

Baca: KPU Kejar Tenggat Rekapitulasi Pemilu 2019 (1)

Sumber:

https://kpu.go.id/

https://diy.kpu.go.id/web/tentang-kpu-diy/

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas