Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Hukum dan HAM Cabut Surat Pencegahan Terhadap Kivlan Zen

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Hukum dan HAM Cabut Surat Pencegahan Terhadap Kivlan Zen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mayjen Purn. Kivlan Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan berpergian ke luar negeri menyusul dicabutnya surat itu.

Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah berpergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), aku belum ngecek itu," ujar Fernando.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). Diskusi ini membahas Visi dan Misi HAM Para Capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kivlan Zen 

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

BERITA TERKAIT

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Baca: Sandiaga Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Penggunaan Uang Negara di Pilpres 2019

Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut

Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas