Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Bakal Klarifikasi Tuduhan Makar Pada Hari Senin

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kivlan Zen Bakal Klarifikasi Tuduhan Makar Pada Hari Senin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar pada Senin, (13/5/2019).

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.

Baca: Kivlan Zen Bantah Hendak Pergi ke Brunei

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.

Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas