Kivlan Zen Bakal Klarifikasi Tuduhan Makar Pada Hari Senin
Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar pada Senin, (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.
"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.
Baca: Kivlan Zen Bantah Hendak Pergi ke Brunei
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.
Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).
Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.