Polisi Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri, Diduga Hendak ke Brunei Lewat Batam
Terjerat kasus dugaan makar, Mantan Kepala Staf KSAD Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Terjerat kasus dugaan makar, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri.
Kivlan Zen diduga berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.
Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi dari Tribunnews.com dan TribunBatam mengenai kasus Kivlan Zen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri.
Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam
Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Kivlan Zen Bantah Hendak Pergi ke Brunei
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.
Pitra menegaskan Kivlan saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).
Alasan Kivlan pergi ke Batam, Pitra mengungkapkan adalah untuk memenuhi urusan pekerjaan. Selain itu dirinya juga ingin menemui saudaranya di Batam.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.
Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).
Respon Imigrasi Batam
Surat pencegahan yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.
Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.
"Ya kita sudah dapat surat pencekalannya. Kita tegaskan, siapapun yang sudah mendapat surat pencegahan tidak akan bisa keluar negeri," ujar Irwanto.
Disampaikannya, selama surat pencegahan tersebut belum dicabut, pihak imigrasi tidak akan memberikan izin keluar negeri baik melalui udara maupun laut.
"Tapi kalau yang bersangkutan menggunakan jalur tidak resmi, kita tidak tahu. Yang jelas tidak akan bisa keluar negeri melalui jalur resmi kalau ada surat pencegahan," ujarnya.
BPN Soal Pencekalan Kivlan Zen
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen.
Andre mengatakan bahwa pencekalan terhadap Kivlan Zen menguatkan dugaan bahwa siapapun yang berani melawan atau mengkritik pemerintah akan berurusan dengan hukum.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," katanya saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019).
Selain itu menurut Andre proses hukum yang menimpa Kivlan Zen menguatkan sinyalemen bahwa mereka yang bersebrangan dengan pemerintah maka akan diproses hukum dengan cepat.
"Kivlan kan merupakan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai. Siapa yang melawan pemerintah beresiko untuk dicekal dan lainnya," katanya.
Sebaliknya kasus hukum yang menyerang oposisi, misalnya menghina Capres Prabowo Subianto seakan jalan di tempat.
Meskipun demikian pihaknya menurut Andre, menghormati proses hukum terhadap Kivlan. Ia berharap proses hukum terhadap Kivlan bukan didasarkan pada kepentingan politik
"Kami hormati proses hukum pak Kivlan," pungkasnya.
Kesaksian RT
Suasana di kompleks Perumahan Gading Griya Lestari, Blok H1, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara Jumat (10/5/2019) sepi.
Ada rumah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di sana. Belakangan ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan makar.
Pantauan TribunJakarta.com pukul 23.30 WIB tak ada aktivitas berarti tampak di dalam perumahan itu, khususnya di gang Blok H1.
Hanya ada sejumlah warga sekitar yang berkumpul di beberapa titik perumahan itu.
Ketua RT setempat, Bowo mengatakan, Kivlan sudah beberapa hari ini tak ia lihat batang hidungnya.
Menurut dia, hari ini pun Kivlan sama sekali sedang tak berada di rumahnya.
"Sudah beberapa hari ini nggak pernah keliatan. Hari ini juga nggak ada, saya tahunya dari berita dia kan tadi ke bandara," kata Bowo kepada TribunJakarta.com.
Bowo mengatakan, biasanya, Kivlan ditemuinya saat salat di masjid komplek itu.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa belakangan Kivlan tak pernah muncul.
"Biasanya ketemu kalo salat aja, pokoknya udah lama nggak keliatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.
Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar. Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunBatam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri: Dicegat di Bandara, Rencana ke Brunei dan Pengakuan Ketua RT.