Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut

surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut
kolase tribunnews/twitter
Kivlan Zen dicegah ke luar negeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencegahan terhadap Kivlan Zen agar untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

"Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan dapat bepergian ke luar negeri.

Saat ini Kivlan sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.

Baca: Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya ke Bareskrim Polri

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," tutur Sam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.

Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas