Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pemilu Dinilai Perlu Dibentuk

Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai perlu dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus Pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pansus Pemilu Dinilai Perlu Dibentuk
POROS JAKARTA
Said Salahudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai perlu dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus Pemilu.

Karena dia menjelaskan, Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka pelaksanaaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dibidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas rancangan undang-undang.

Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR dibidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang undang.

Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Baca: Ramalan Zodiak Senin (13/5/2019), Gemini Dengarkan Kata Hati, Sagitarius Gila Kerja

Baca: Uniview Kenalkan Kamera Pemantau Terbaru Berteknologi Pixel Sense

Melihat belum adanya naskah akademik terkait usulan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU 7/2017), dia menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.

Berita Rekomendasi

Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR

"Kalau Hak Angket, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Paripurna DPR, baru kemudian dibentuk Pansus. Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus," jelas Said Salahudin kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).

Tetapi mengenai substansi pembentukan Pansus itu, dia setuju untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.

"Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan Penyelenggara Pemilu," ucapnya.

Sekedar menyampaikan ungkapan bela sungkawa atau berempati saja tentulah tidak cukup bagi DPR, menurut Said Salahudin.

"Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?" tegasnya.

Adalah keliru kata dia, jika kasus meninggalnya ratusan Penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.

Sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki kasus orang meninggal.

"walau pun saya mengerti partai-partai di DPR memiliki agenda politiknya masing-masing sehingga mereka tidak kompak dalam menyikapi kasus tersebut, tetapi ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan Hak Angket yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus semata didasari pada kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.

PKS Inisiasi Wacana Pansus Pemilu

Penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 diusulkan PKS saat Rapat Paripurna.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.

"Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah lebih dari 25 orang," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Sudah 31(orang) alhamdulilah. Bukan cuma PKS dan Gerindra. Ada dari PAN," ucapnya.

Ledia mengatakan, usul penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar.

Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

"Dan saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," kata

"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," ucapnya.

Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas