Relawan Minta Polisi Segera Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Relawan Jokowi meminta aparat kepolisian untuk secepatnya menangkap oknum yang mengancam siap memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi (ReJO) meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari dan menangkap oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/219), yang secara terbuka dan jelas kasat mata, menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.
Demikian disampaikan Bidang Hukum dan Migrant Care RèJo, Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
Seperti diketahui beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju cokelat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.
Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuah niat yang ia janjikan secara terbuka.
Baca: Keluarga Tak Tahu Keberadaan DP, Terduga Pelaku Pembunuhan Vera
"Kami, segenap Relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut dan menangkap orang tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku," tegas Kastorius Sinaga.
Dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman asli (bukan hasil editan) di saat aksi demonstrasi di Bawaslu kemarin.
Kastorius juga meminta agar polisi juga mengusut pembuat rekaman dan pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut dan mengancam nyawa Presiden RI itu.
Ancaman kekerasan verbal tersebut dilakukan secara sengaja di depan publik.
Sehingga, menurut Kastorius, secara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP tentang ancaman keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.
Ucapan dan tindakan tersebut layak digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Baca: Kronologis Lengkap Menghilangnya Prada DP, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria
Disamping itu, secara sosiologis, ia menjelaskan, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan dan berbahaya.
Karena bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang, yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika dan moral seharusnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum.
"Kata-kata yang diucapkan sangat merendahkan martabat Presiden Jokowi dan juga sangat mengancam keselamatan Kepala Negara kita," ujar mantan Penasihat Ahli Kapolri ini.
Jangan Terprovokasi
Kastorius berharap, seluruh lapisan masyarakat terutama pendukung Jokowi bisa menahan diri dan tidak terprovokasi atas hal itu.
"Pendukung Jokowi harus mampu menahan diri. Saya percaya dalam tempo singkat aparat polisi akan mampu mendekteksi keberadaan pelaku dan akan segera memprosesnya secara hukum," ujarnya.
Hari ini di jagad media sosial (medsos) geger akibat sebuah video yang viral. Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak seorang pemuda berbaju cokelat dan berpeci menyatakan dirinya siap melakukan aksi kekerasan (memenggal kepala) terhadap Presiden Jokowi.
Lapor Polisi
Belakangan viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).
Lalu muncul pria menggunakan jaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Jokowi.
"Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah, insya Allah penggal kepala Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata laki-laki tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.
Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).
Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.
Usai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan membawa pelaku ke meja hijau.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.