Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS

Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan THR) bagi pimpinan dan non-PNS pada lembaga Non Struktural (LNS).

Editor: ade mayasanto
zoom-in THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS
nova
ilustrasi THR 

TRIBUNNEWS.COMSelain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).

Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Dewan Pers, Kompolnas,  Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lainnya.

Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:

a. ketua/kepala;

Berita Rekomendasi

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita selanjutnya THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas