Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?
Mahfud MD menyebut ada tiga kategori makar, apa saja? Apakah Eggi Sudjana dan Kivlan Zen dapat terjerat salah satu kategori tersebut?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.
Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.
Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.
Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.