Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?

Mahfud MD menyebut ada tiga kategori makar, apa saja? Apakah Eggi Sudjana dan Kivlan Zen dapat terjerat salah satu kategori tersebut?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?
Tribunnews.com
Foto Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.

Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.

Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.

Berita Rekomendasi

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas