Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus People Power
Politikus PAN, Eggi Sudjana, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan makar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PAN, Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan makar.
Tim kuasa hukum Eggi menyebut alasan Eggi tidak hadir karena pihaknya masih menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," ujar pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
-
Baca: Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Hati-hati Berurusan dengan Proyek OBOR China
-
Baca: Soal Bukti Laporan Kecurangan, Kivlan: Ada Foto Paslon 01 Bagi Duit
Saat ini pihak Eggi masih menunggu hasil prapradilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu.
Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Alasannya Eggi sudah prapradilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," tutur Damai.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
Eggi menggugat penetapan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.