Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Ia juga menegaskan dirinya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mayjen-tni-purn-kivlan-zein.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik terkait tuduhan makar yang dilakukannya.
Saat datang ke Bareskrim Polri, Kivlan mengaku tak memiliki persiapan apa-apa lantaran sudah sangat siap dengan tuduhan yang ditimpakan padanya.
"Tidak ada persiapan apa-apa, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan makar, saya siap menghadapinya," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Ia juga menegaskan dirinya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.
Kepada awak media, ia menjelaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.
"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," jelasnya.
Kivlan hanya menyebut dirinya membicarakan perihal kemerdekaan dan kebebasan berpendapat di depan umum.
Bahkan dirinya bukan inisiator dari aksi yang dituduhkan padanya.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 tahun 1999 kebebasan berpendapat," tukas Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.