Pengacara Kivlan Zen : Kami Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintahan
Sekira pukul 15.30 WIB, Kivlan Zen yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat itu telah selesai menjalani pemeriksaan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Pengacara Kivlan Zen : Kami Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pitra-romadoni-bersama-kivlan-zen.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (13/5/2019).
Kivlan Zen diperiksa polisi kurang lebih selama 5 jam.
Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf
Sekira pukul 15.30 WIB, Kivlan Zen yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat itu telah selesai menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menuturkan, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.
Menurut Pitra, penyidik juga bersikap baik selama pemeriksaan tersebut.
"Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kepada penyidik, ia menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Pitra menegaskan kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Baca: Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Bawa Alquran
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Diperiksa 5 Jam, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan