Pengancam Presiden Trump Akan Dipenjara 140 Tahun, yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara Berapa Tahun?
Seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Diwartakan Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Dia dituduh melakukan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 dengan mengirimkan amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
AKA merujuk pada sebuah kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy.
Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).
Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang tidak ternyata berbahaya.
Dia juga mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Jika dia dinyatakan bersalah dari semua tuduhan itu, dia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Gravelle telah ditahan sejak ditangkap pada September lalu.
Sebelumnya, dia juga pernah dihukum pada 2013 karena mengirim surat ancaman.
Dia dibebaskan dalam pengawasan federal sampai akhirnya ditangkap atas pelanggaran baru pada tahun lalu.
Ancam Penggal Jokowi
Di Indonesia kasus hampir serupa terjadi.
Sama-sama mengancam akan membunuh presiden namun caranya bedanya.
Sejak kemarin, ramai seorang pria berinisial HS ingin penggal kepala Presiden Jokowi saat dia berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu Jakarta.
Lalu berapa lama ancaman penjara untuk pria itu?
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
-
Baca: 4 Fakta Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Bujang Hingga Dicari Intel Saat Nginap di Rumah Bibi
-
Baca: Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo dikutip dari Kompas.com.
HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.